Diduga Rumah Makan Angkringan 27 Ogah Bayar Pajak

  

Indonesianewscover.com - Rumah makan Angkringan 27 yang berdiri di beberapa tempat di Kabupaten Bogor diduga melupakan wajib pajak




Ada 4 tempat yang berada di Klapanunggal, Gunung putri serta Cikeas yang selalu ramai pengunjungnya.


Padahal pengenaan pajak daerah yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat yang ingin membuat usaha kuliner salah satunya yaitu rumah makan, yang menyediakan berbagai makanan dan minuman yang bisa dihidangkan dan disantap langsung ditempat ataupun dipesan untuk dibawa pulang oleh para konsumennya, tentu akan membuat WPD (Wajib Pajak Daerah) mengeluarkan biaya lebih atas usahanya tersebut (Jum'at 20/06/2025).


Dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian pelaksanaannya di daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah No.06 tahun 2012, selanjutnya ada hal yang harus diatur dengan Peraturan Bupati salah satunya tentang Pajak Restoran dengan Pebup No.36 Tahun 2014.

Wajib pajak harus dibayar agar PAD juga akan meningkat dan dapat memenuhi target penerimaan pajak daerah.

Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 dan Perda No.14 Tahun 2023 wedangan atau angkringan masuk dalam kategori restoran.

Akibat lalai tunggak pajak bisa dikenakan sanksi seperti denda atau bahkan pembatalan izin usaha.

Sidak yang dilakukan oleh Anggota DPRD kabupaten Bogor komisi II fraksi partai Demokrat Candra Kusuma membenarkan bahwa Angkringan 27 memang belum pernah bayar pajak daerah semenjak berdirinya rumah makan Angkringan tersebut.

Beliau menghimbau agar  

pelaku usaha harus taat wajib pajak daerah, apabila abai akan dikenakan sanksi denda atau pembatalan izin usaha.



(ghemboos)

Posting Komentar untuk "Diduga Rumah Makan Angkringan 27 Ogah Bayar Pajak"