Pohuwato, Indonesianewscover.com– Ketua Koperasi Dharma Tani, Zuryati Usman, kini tengah menghadapi proses pidana atas tuduhan pemalsuan dokumen, meskipun dirinya telah dinyatakan sah secara hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Zuryati merupakan pengurus sah Koperasi Dharma Tani sebagaimana tercantum dalam Putusan MA No. 328 K/Pdt/2017 serta SK Kemenkumham No. AHU-0000172.AH.01.38 Tahun 2023. Namun ironisnya, ia justru dilaporkan secara pidana oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum yang jelas, hingga memunculkan dugaan kuat terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang taat hukum.
Merespons hal ini, tiga organisasi — Elang Tiga Hambalang, Prabu Satu Nasional (PSN), dan LBH Cakrawala Keadilan (LBH CK) — turun tangan memberikan dukungan hukum dan moral kepada Zuryati. Mereka menilai bahwa perkara ini tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Perkara pidana yang menjerat Zuryati juga dianggap melanggar asas hukum nebis in idem, yaitu prinsip bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Substansi hukum dan objek pelaporan sebelumnya telah diproses dan diputus secara sah melalui mekanisme pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dedy Safrizal, Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, menyatakan:
“Bu Zuryati adalah simbol perjuangan ekonomi rakyat. Kami tidak akan diam melihat ketidakadilan ini. Kami minta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, untuk menghentikan kriminalisasi ini sebelum kepercayaan masyarakat runtuh.”
Teungku Muhammad Raju, Ketua Umum Prabu Satu Nasional (PSN), juga menyampaikan:
“Kami membela bukan hanya Bu Zuryati, tetapi juga nilai-nilai keadilan yang diperjuangkan rakyat lewat koperasi. Negara harus hadir untuk mengoreksi penyimpangan hukum seperti ini.”
Sementara itu, LBH CK bersama tim pendamping hukum menyerukan agar Jaksa Agung dan Kapolri turun tangan langsung, mengawasi serta mengevaluasi tindakan aparat di daerah yang dinilai telah menyimpang dari hukum dan keadilan.
Ketiga organisasi tersebut secara tegas menyerukan perlawanan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh koperasi sah yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
“Negara hukum seharusnya melindungi warga yang taat hukum, bukan menghukum mereka. Hukum harus menjadi pelindung keadilan, bukan alat tekanan terhadap yang lemah.”
:BOELE
Posting Komentar untuk "Sah Menurut Putusan MA, Tapi Diproses Pidana: Kasus Bu Zuryati dan Ancaman Kriminalisasi Hukum"