Indonesianewscover.com
Ringkasan Masalah: Terdapat dugaan keterlibatan pejabat pemerintahan desa, termasuk perangkat desa (RT/RW), lurah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, dalam pembangunan bangunan liar di daerah sempadan sungai aktif di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Meskipun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pembangunan di sempadan sungai sudah jelas, hingga saat ini belum ada tindakan penindakan. Kepala Desa membantah keterlibatan dan menyatakan bangunan tersebut sudah berdiri lama, serta lahan tersebut milik PUPR yang dikelola oleh Jasa Marga.
Bukti dan Kesaksian: Keterangan dari RT setempat membenarkan keterlibatan oknum tersebut dalam pembangunan bangunan liar di area sempadan sungai. Oknum RT yang tinggal di area tersebut juga menyatakan bahwa pejabat dari kecamatan, kelurahan, dan Dinas PUPR telah mengunjungi lokasi, namun tidak ada tindakan yang diambil. Kepala Desa membantah keterlibatan dan mengklaim bangunan tersebut sudah berdiri lama di lahan milik PUPR yang dikelola Jasa Marga.
Pernyataan Kepala Desa: Pernyataan Kepala Desa perlu diverifikasi lebih lanjut. Meskipun ia membantah keterlibatan dan menyatakan bangunan tersebut sudah lama berdiri di lahan milik PUPR yang dikelola Jasa Marga, hal ini tidak serta merta membenarkan keberadaan bangunan tersebut. Pertanyaan kunci yang perlu dijawab adalah:
- Bukti kepemilikan lahan: Apakah terdapat bukti kepemilikan lahan yang sah dari PUPR dan pengelolaannya oleh Jasa Marga? Bukti tersebut perlu dilampirkan dan diverifikasi keasliannya.
- Izin pembangunan: Apakah terdapat izin pembangunan yang sah untuk bangunan tersebut, meskipun sudah lama berdiri? Keberadaan bangunan di sempadan sungai tetap melanggar peraturan meskipun sudah lama berdiri jika tidak memiliki izin yang sesuai.
- Peran Jasa Marga: Apa peran Jasa Marga dalam pengelolaan lahan tersebut dan apakah mereka mengetahui keberadaan bangunan liar di lahan yang dikelola?
Peraturan yang Dilanggar: Pembangunan di sempadan sungai umumnya dilarang dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan untuk menjaga fungsi sungai, mencegah banjir, dan melindungi keselamatan masyarakat. Peraturan-peraturan tersebut meliputi:
- Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) No. 17 Tahun 2019: Mengatur penggunaan dan pengelolaan sumber daya air, termasuk larangan atau persyaratan izin khusus untuk pembangunan di sempadan sungai.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021: Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengatur lokasi dan perizinan bangunan, termasuk standar keamanan dan dampak terhadap fungsi sungai.
- Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang: Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tata ruang, termasuk zona sempadan sungai, menetapkan jarak minimum bangunan dari sungai, dan prosedur perizinan.
- Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015: Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, menentukan batas sempadan sungai dan pengaturan pemanfaatannya.
Sanksi Hukum: Pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum, seperti teguran, denda, atau pembongkaran bangunan.
Tindakan yang Diharapkan: Pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk memverifikasi semua klaim yang ada. Tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, terlepas dari klaim kepemilikan lahan atau lama berdirinya bangunan. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menjaga kelestarian sungai dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Posting Komentar untuk " Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa dalam Pembangunan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Ciawi, Kabupaten Bogor"