INDONESIANEWSCOVER.COM
SUKABUMI - Ketua DPD Kabupaten Sukabumi Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), Iwan Setiawan CFLS, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparatur Desa Bantarsari dan oknum aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diduga menerbitkan surat kematian palsu untuk memuluskan proses pernikahan seseorang yang masih terikat hubungan pernikahan sah.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021, di mana seorang perempuan yang belum memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama diduga dibantu untuk menikah kembali secara Negara dengan cara membuat surat kematian atas nama suami pertamanya, Ilham MaRipatulloh, yang faktanya masih hidup.
Pernikahan Diduga Tidak Sah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, maka pernikahan tanpa akta cerai sah dari pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
Ilham MaRipatulloh, yang kini menunjuk Iwan Setiawan sebagai penerima kuasanya, menyatakan tidak menerima dirinya dinyatakan meninggal dunia. “Saya belum pernah menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama. Kami hanya bercerai secara agama. Saya sangat kaget saat mengetahui adanya akta nikah baru yang diterbitkan atas nama mantan istri saya dengan pria lain,” ungkap Ilham.
Data Palsu Terungkap di KUA
Pada Rabu, 16 April 2025 pukul 13:10 WIB Iwan Setiawan bersama Achmad Hidayat yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia ( AJNI ) mendatangi KUA Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi untuk melihat kembali bukti Surat keterangan kematian yang dipalsukan pada tahun 2021 , langsung disambut hangat oleh Kepala KUA yang baru, Jaenudin, S.Ag, S.Mi, yang menjabat sejak O1 Oktober 2022 .
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa benar telah diterbitkan surat kematian atas nama Ilham oleh pihak Desa Bantarsari pada Februari 2021. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh kepala desa yang menjabat saat itu, walaupun belum ada kejelasan apakah benar surat kematian itu di tanda tangani langsung oleh Kepala Desa , atau ada pihak lain yang sengaja memalsukan tanda tangan tersebut.
Jaenudin menyatakan siap membantu proses hukum. “Kami akan menyerahkan seluruh data yang diperlukan bila diminta oleh pihak kepolisian maupun pelapor,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum AJNI Achmad Hidayat mengatakan kalau kasus seperti ini harus segera dilakukan penyelidikan agar pelaku utama bisa terkuak, dan harus bertanggungjawab, karena perbuatannya sangat Keji, dengan membuat Surat Kematian Palsu padahal orang yang dilaporkan meninggal masih hidup dan sehat wal Afiat, " imbuh Achmad.
Saya berharap pihak berwajib dalam hal ini Polres Kabupaten Sukabumi secepatnya mencari oknum yang merusak tatanan hukum Pernikahan, yang seharusnya menjaga kemurnian dan menjaga kesakralan pernikahan bukan malah merusak dan berbuat tipu daya," sambung Ketum AJNI.
Dua Akta Nikah yang Bertentangan
Ilham sebelumnya menikah secara sah pada 2013 berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 229/V/05/2013. Namun, tanpa adanya proses cerai di pengadilan, muncul akta nikah baru Nomor 081/017/III/2021 antara mantan istrinya dan pria lain, yang diduga berdasarkan data palsu.
![]() |
Kutipan Akta Nikah Pertama Sebelum perceraian |
![]() |
Kutipan Akta Nikah yang Terbit Tanpa proses Cerai di Pengadilan |
Dengan bukti-bukti tersebut, Ilham melalui kuasanya berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Kabupaten Sukabumi, didampingi Iwan Setiawan dan tim DPD BAIN HAM RI.
( Donie )
Posting Komentar untuk "Polisikan Aktor Utama Yang Membuat Surat Kematian Palsu"